Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Jika sekiranya sulf ataupun ‘urf tidak ada, maka pembagian harta gono-gini bisa dilakukan dengan menjadi qadha sebagai acuan. Misalnya, https://winbet-ng-k63822.dekaronwiki.com/1019919/rumored_buzz_on_harta_gono_gini