Artinya, bahwa UUD 1945 hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum asar negara dan hanya memuat aturan-aturan pokok saja. Hanya memat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, diperlukan Undang-Undang Dasar yang luwes, yang mampu menyesuaikan diri http://www.sunmori.me